Zonasi

Taman Nasional Komodo

Taman Nasional Komodo adalah salah satu taman nasional pertama Indonesia yang menjadi habitat alami bagi dua satwa kunci utama, biawak Komodo (Varanus komodoensis) dan Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) bertempatkan di belahan bumi Nusa Tenggara Timur Indonesia.

Taman Nasional Komodo merupakan kawasan yang terdiri dari beberapa pulau dengan perairan lautnya yang secara administrative pemerintahan termasuk dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Terdapat setidaknya 142 pulau kecil dengan lima pulau utama sebagai habitat dari biawak Komodo di Taman Nasional Komodo. Total luas wilayah Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar 173.300 Ha dengan luas wilayah perairan mencapai 114.801 Ha dan wilayah daratan mencapai 58.499 Ha.

Zonasi Taman Nasional Komodo

Berdasarkan SK Dirjen KSDAE Nomor: 212/KSDAE/SET.3/KSA.0/11/2020

Tentang Zonasi Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Zona Inti luas wilayah 34.304,81 Ha.

Zona Rimba luas wilayah 22.192,28 Ha

Zona Khusus luas wilayah 313,09 Ha

Zona Pemanfaatan luas wilayah 2.408,23 Ha

Zona Tradisional Pelagis luas wilayah 59.601,00 Ha

Zona Tradisional Masyarakat Lokal luas wilayah 18.172,59 Ha

Zona Perlindungan Bahari luas wilayah 36.308,00 Ha

Dasar Hukum Pengelolaan TNK

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun
    2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.37/Menhut-II/2014 tanggal 4 Juni 2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan
    Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam

  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.38/Menhut-II/2014 tanggal 4 Juni 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) di KSA, KPA, Taman Buru dan Hutan Alam

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tanggal 10 Februari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KKL.1/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    Republik Indonesia Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
  • Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor 7 tahun 2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian alam, dan Taman Buru

Balai Taman Nasional Komodo

Website Resmi Balai Taman Nasional Komodo

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Logo

Developed by Humas Balai Taman Nasional Komodo

Copyright © 2023. All rights reserved.