Kegiatan pemanduan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dikelola dengan melibatkan pemegang Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) yang memperoleh izin pengusahaan pariwisata alam dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Koperasi Serba Usaha (KSU) Taman Nasional Komodo merupakan pemegang IUPJWA dengan fokus pengusahaan jasa pemanduan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang telah beroperasi sejak tahun 2006
Keterlibatan KSU Taman Nasional Komodo pada jasa pemanduan di Taman Nasional Komodo diperkuat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 175/KSDAE/SET.3/KSA.3/6/2021 Tanggal 15 Juni 2021
Masyarakat lokal yang dilatih intensif sebagai interpreter wisata alam yang dipandang menguasai informasi dasar pengelolaan dan terampil dalam memfasilitasi kegiatan pemanduan di dalam kawasan TNK. Total tenaga naturalist guide KSU TNK adalah sebanyak 50 orang
Dasar Hukum
Lokasi Usaha dan Tarif Pemanduan
Lokus pengusahaan jasa pemanduan KSU Taman Nasional Komodo berada di Resort Loh Buaya (Pulau Rinca) dan Resort Gililawa (Pulau Gililawa Darat)
Tarif Jasa Pemanduan
Rp200.000/grup (5 orang)
Flobamora merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nusa Tenggara Timur yang memiliki hak pengelolaan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo khususnya di Loh Liang, Pulau Komodo, dan Padar Selatan, Pulau Padar. Selaku badan usaha yang memiliki Izin Usaha Pariwisata Jasa Wisata Alam (IUPJWA) di Taman Nasional Komodo, PT. Flobamor bertanggungjawab dan memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam di kawasan tersebut.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi milik negara, PT. Flobamor melakukan kegiatan, menyediakan jasa dan menetapkan tarif atas jasa yang diberikan di Taman Nasional Komodo antara lain untuk kegiatan:
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Kawasan Konservasi
Dasar Hukum PT. Flobamora berdasarkan jenis kegiatan:
1. Informasi Pariwisata Alam
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
SERTIFIKAT STANDAR : 02201057001240002
2. Pramu Wisata/Pemandu/Interpreter Wisata Alam
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 02201057001240003
3. Transportasi Wisata Alam
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 02201057001240004
5. Perjalanan Wisata Alam
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 02201057001240005
6. Makanan dan Minuman
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 02201057001240006
7. Cinderamata
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 02201057001240007
Lokasi Usaha dan Tarif Pemanduan
Lokus pengusahaan jasa pemanduan PT. Flobamor berada di Resort Loh Liang (Pulau Komodo) dan Resort Padar Selatan (Pulau Padar)
Tarif Jasa Pemanduan
Tarif Jasa Pelayanan Wisata di Taman Nasional Komodo untuk WNI dan WNA, sesuai dengan Keputusan DIreksi PT. Flobamor Nomor 01/SK-FLB/III/2023 Tanggal 24 Maret 2023 adalah Rp120.000/grup (5 orang)
Dasar Kebijakan:
Website Resmi Balai Taman Nasional Komodo
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Developed by Humas Balai Taman Nasional Komodo
Copyright © 2023. All rights reserved.