Permohonan Izin Terbang Drone

Pesawat udara tanpa awak atau umumnya disebut dengan drone merupakan instrumen pengambilan dokumentasi aerial dengan ketinggian tertentu yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia

Kategori drone yang boleh digunakan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo adalah Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (PUKTA) untuk kepentingan wisata (dokumentasi pribadi maupun komersial)

Pemohon izin pengoperasian PUKTA wajib mematuhi peraturan yang tertuang dalam dokumen sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KKL.1/3/2018 Tanggal 24 Mei 2018 Tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Lingkup KLHK
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 22 Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System)
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak

Adapun persyaratan dan kelengkapan dokumen pendukung permohonan izin pengoperasian PUKTA di Taman Nasional Komodo, antara lain:

  • Surat permohonan Perseorangan/Organisasi
  • Salinan rencana terbang (flight plan)
  • Salinan rekomendasi safety assessment dari Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNI) Cabang Denpasar
  • Salinan registrasi unit PUKTA dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat, Kemenhub
  • Salinan lisensi pilot PUKTA dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat, Kemenhub
  • Dokumen asli dan salinan izin terbang PUKTA dari Direktorat Navigasi Penerbangan, Kemenhub
  • Salinan polis asuransi kecelakaan PUKTA
  • Materai Rp10.000,-

Dokumen yang sudah lengkap dapat dikirimkan melalui surel
balaitamannasionalkomodo@gmail.com atau langsung ke Kantor Balai Taman Nasional Komodo selambatnya 3 hari kerja sebelum tanggal kegiatan

Tahapan Pengajuan Izin Pengoprasian PUKTA

Sertifikasi Pilot 
PUKTA

Kementerian Perhubungan/Asosiasi Pilot Drone Indonesia

Pengajuan Registrasi 
Unit PUKTA

Direktorat Kelaikudaraan dan
Pengoperasian Pesawat
Kementerian Perhubungan

Pengajuan Lisensi
Pilot

Direktorat Kelaikudaraan dan
Pengoperasian Pesawat
Kementerian Perhubungan

Pengajuan Izin
Terbang

Direktorat Navigasi Penerbangan
Kementerian Perhubungan

Pengajuan Safety
Assessment

LPPNI Cabang Denpasar

Pengajuan Izin 
Terbang Drone

Balai Taman Nasional Komodo

Dilarang Keras

Mengoperasikan PUKTA pada wilayah berikut:

  • Pulau Kalong (Rinca)

Pulau ini berada di depan Desa Pasir Panjang – Pulau Rinca yang merupakan habitat dari kalong besar (Pteropus vampyrus) Pulau Kalong (Rinca)

Mamalia terbang yang tidur pada waktu pagi – sore hari ini rentan terhadap suara gaduh dan cahaya yang terlalu terang, termasuk PUKTA. PUKTA tidak boleh diterbangkan di perairan Pulau Kalong!

  • Resort Loh Buaya (Pulau Rinca) dan Resort Loh Liang (Pulau Komodo)

Resort Loh Buaya dan Resort Loh Liang merupakan dua resort wisata yang memiliki habitat bagi berbagai jenis burung penting di Taman Nasional Komodo.

Burung-burung tersebut, termasuk kakatua kecil jambul kuning dan burung raptor (elang, dll) terbang pada wilayah udara yang sama dengan PUKTA dan berpotensi menganggap PUKTA sebagai predator/kompetitor sehingga PUKTA dilarang terbang di Resort Loh Buaya dan Loh Liang

  • Zona Inti Taman Nasional Komodo

Taman Nasional Komodo memiliki berbagai wilayah daratan yang merupakan habitat kunci biawak komodo sehingga ditetapkan sebagai Zona Inti Taman Nasional Komodo. Wilayah ini tidak boleh dimasuki oleh pengunjung, termasuk PUKTA yang melintas di wilayah udaranya

Balai Taman Nasional Komodo

Website Resmi Balai Taman Nasional Komodo

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Logo

Developed by Humas Balai Taman Nasional Komodo

Copyright © 2023. All rights reserved.