Kegiatan pemanduan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dikelola dengan melibatkan pemegang Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) yang memperoleh izin pengusahaan pariwisata alam dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Koperasi Serba Usaha (KSU) Taman Nasional Komodo merupakan pemegang IUPJWA dengan fokus pengusahaan jasa pemanduan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang telah beroperasi sejak tahun 2006
Keterlibatan KSU Taman Nasional Komodo pada jasa pemanduan di Taman Nasional Komodo diperkuat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 175/KSDAE/SET.3/KSA.3/6/2021 Tanggal 15 Juni 2021
Masyarakat lokal yang dilatih intensif sebagai interpreter wisata alam yang dipandang menguasai informasi dasar pengelolaan dan terampil dalam memfasilitasi kegiatan pemanduan di dalam kawasan TNK. Total tenaga naturalist guide KSU TNK adalah sebanyak 50 orang
Dasar Hukum
Lokasi Usaha dan Tarif Pemanduan
Lokus pengusahaan jasa pemanduan KSU Taman Nasional Komodo berada di Resort Loh Buaya (Pulau Rinca) dan Resort Gililawa (Pulau Gililawa Darat)
Tarif Jasa Pemanduan
Rp200.000/grup (5 orang)
Dasar Kebijakan:
Website Resmi Balai Taman Nasional Komodo
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Developed by Humas Balai Taman Nasional Komodo
Copyright © 2023. All rights reserved.