Pengelola Jasa Pemanduan Wisata

Kegiatan pemanduan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dikelola dengan melibatkan pemegang Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) yang memperoleh izin pengusahaan pariwisata alam dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Koperasi Serba Usaha Taman Nasional Komodo

Koperasi Serba Usaha (KSU) Taman Nasional Komodo merupakan pemegang IUPJWA dengan fokus pengusahaan jasa pemanduan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo yang telah beroperasi sejak tahun 2006

Keterlibatan KSU Taman Nasional Komodo pada jasa pemanduan di Taman Nasional Komodo diperkuat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 175/KSDAE/SET.3/KSA.3/6/2021 Tanggal 15 Juni 2021

Masyarakat lokal yang dilatih intensif sebagai interpreter wisata alam yang dipandang menguasai informasi dasar pengelolaan dan terampil dalam memfasilitasi kegiatan pemanduan di dalam kawasan TNK. Total tenaga naturalist guide KSU TNK adalah sebanyak 50 orang

Dasar Hukum

  1. SK Dirjen KSDAE Nomor:175/KSDAE/SET.3/KSA.3/6/2021 Tanggal 15 Juni 2021
  2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Nomor: DPMPTSP.503.5556.002.V.2018 dan Nomor: DPMPTSP.503.556/007/V/2018 Tanggal 02 Mei 2018
  3. Tanda Daftar Perusahaan Koperasi No: 241651000068 Tanggal 02 Mei 2018
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1.660.477.9.924
  5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) No: DPMPTSP.503/031/III/2018 Tanggal 20 Februari 2018
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No.503.510/KPPT/93/IV/2011
  7. AD/ART KSU Taman Nasional Komodo No:
    10/PAD/BH/PERINDAGKOPEM /XII/2006 Tanggal 21 Desember 2006

Lokasi Usaha dan Tarif Pemanduan

Lokus pengusahaan jasa pemanduan KSU Taman Nasional Komodo berada di Resort Loh Buaya (Pulau Rinca) dan Resort Gililawa (Pulau Gililawa Darat)

Tarif Jasa Pemanduan
Rp200.000/grup (5 orang)

Informasi Lengkapnya Tutup kembali

Dasar Kebijakan:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tanggal 15 Maret 2019 Tentang Pengusahaan Parwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419)
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
    Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412)
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966)
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5798)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215)
  11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713)
  12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 927)

Balai Taman Nasional Komodo

Website Resmi Balai Taman Nasional Komodo

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Logo

Developed by Humas Balai Taman Nasional Komodo

Copyright © 2023. All rights reserved.