Setiap pemangku kepentingan (instansi pemerintahan, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, operator selam, penyedia jasa akomodasi, penyedia jasa kuliner, badan usaha yang memiliki izin usaha di dalam dan luar kawasan Taman Nasional Komodo, penjual souvenir, pemandu wisata, interpreter wisata, wisatawan, dan pelaku wisata lainnya) yang memasuki kawasan Taman Nasional Komodo dilarang:
Setiap pemangku kepentingan (instansi pemerintahan, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, operator selam, penyedia jasa akomodasi, penyedia jasa kuliner, badan usaha yang memiliki izin usaha di dalam dan luar kawasan Taman Nasional Komodo, pemandu wisata, interpreter wisata, dan pelaku wisata lainnya) wajib mematuhi, menyampaikan, dan mengawasi penerapan aturan tersebut diatas kepada wisatawannya.
Sanksi yang disebutkan dalam protokol ini tidak menghilangkan ketentuan yang telah diatur pada UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan perundangan terkait lainnya yang berlaku.
Sanksi diberikan oleh Balai Taman Nasional Komodo yang dikenakan kepada setiap pelaku yang melanggar protokol ini adalah sebagai berikut:
Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi dengan kriteria sebagai berikut:
Sanksi yang diberikan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh:
Website Resmi Balai Taman Nasional Komodo
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Developed by Humas Balai Taman Nasional Komodo
Copyright © 2024. All rights reserved.