Protokol Kunjungan Wisata Alam

Larangan Wisata

Setiap pemangku kepentingan (instansi pemerintahan, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, operator selam, penyedia jasa akomodasi, penyedia jasa kuliner, badan usaha yang memiliki izin usaha di dalam dan luar kawasan Taman Nasional Komodo, penjual souvenir, pemandu wisata, interpreter wisata, wisatawan, dan pelaku wisata lainnya) yang memasuki kawasan Taman Nasional Komodo dilarang:

  1. Mengabaikan petunjuk, informasi, arahan, dan larangan petugas Balai Taman Nasional Komodo dan/atau Naturalist Guide yang bertugas di sepanjang jalur trekking dalam kawasan Taman Nasional Komodo
  2. Melakukan trekking di luar waktu kunjungan (timed entry) yang diberlakukan dalam kawasan Taman Nasional Komodo
  3. Menyentuh dan atau berada terlalu dekat dengan satwa baik yang ada di wilayah daratan maupun perairan pada obyek wisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo
  4. Melakukan aktivitas penyelaman tanpa sertifikasi selam pada lokasi selam di dalam kawasan Taman Nasional Komodo
  5. Memberi makan satwa yang mendiami kawasan Taman Nasional Komodo
  6. Meninggalkan sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan Taman Nasional Komodo
  7. Mengoperasikan PUKTA di dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin Institusi yang berwenang
  8. Memasuki kawasan Taman Nasional Komodo tanpa membeli karcis PNBP/tiket masuk dan aktivitas lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Kehutanan
  9. Menurunkan atau melepaskan jangkar pada kedalaman perairan kurang dari 30-meter (kecuali pada wilayah 100% berpasir) dan atau pada area habitat dan jalur lintasan pari manta dalam wilayah perairan kawasan Taman Nasional Komodo
  10. Mengoperasikan speed boat dan atau transportasi air lainnya dengan kecepatan tinggi yang dapat membahayakan keselamatan satwa dan wisatawan pada area lokasi selam/selam permukaan dalam kawasan Taman Nasional Komodo
  11. Melakukan trekking di luar jalur dan atau zona yang telah ditentukan pada obyek wisata alam daratan dalam kawasan Taman Nasional Komodo
  12. Mengambil pasir, karang, dan benda fisik lainnya dari dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo
  13. Mengambil tumbuhan dan satwa atau bagian-bagiannya baik dalam keadaan hidup dan ataupun mati dari dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo
  14. Membuat kegaduhan suara dan atau memutar instrumen musik/karaoke dengan volume tinggi di obyek wisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan juga pada area habitat satwa kalong besar dan satwa kakatua kecil jambul kuning
  15. Melakukan aktivitas olahraga air menggunakan sarana prasarana kegiatan tersebut (jet ski, seadoo, banana boat, flyboard, dan peralatan sejenisnya) di dalam wilayah perairan Taman Nasional Komodo
  16. Membuat perapian, membuang puntung rokok sembarangan, membawa peralatan, dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kebakaran hutan selama beraktivitas di wilayah daratan kawasan Taman Nasional Komodo
  17. Melakukan kegiatan vandalisme, mengambil, memindahkan, dan merusak sarana dan prasarana wisata alam yang tersedia selama beraktivitas di dalam kawasan Taman Nasional Komodo
  18. Membawa binatang dan/atau tumbuhan eksotik ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin tertulis dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo
  19. Membawa senjata api, senapan angin, alat perburuan berbahaya lainnya ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo
  20. Membawa dan menggunakan petasan dan/atau kembang api di dalam kawasan Taman Nasional Komodo
  21. Mengadakan acara makan malam (dinner set-up) dan atau barbecue serta aktivitas masak memasak lainnya di pesisir pantai dan wilayah daratan dalam kawasan Taman Nasional Komodo
  22. Mengganggu ketertiban umum.

 

Setiap pemangku kepentingan (instansi pemerintahan, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, operator selam, penyedia jasa akomodasi, penyedia jasa kuliner, badan usaha yang memiliki izin usaha di dalam dan luar kawasan Taman Nasional Komodo, pemandu wisata, interpreter wisata, dan pelaku wisata lainnya) wajib mematuhi, menyampaikan, dan mengawasi penerapan aturan tersebut diatas kepada wisatawannya.

Sanksi Bagi Larangan Wisata dan Ketentuan Khusus Lainnya

Sanksi yang disebutkan dalam protokol ini tidak menghilangkan ketentuan yang telah diatur pada UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan perundangan terkait lainnya yang berlaku.

Sanksi diberikan oleh Balai Taman Nasional Komodo yang dikenakan kepada setiap pelaku yang melanggar protokol ini adalah sebagai berikut:

Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pelanggaran ringan merupakan pelanggaran yang disebutkan pada poin 3 butir a sampai dengan g.
  2. Pelanggaran berat merupakan pelanggaran yang disebutkan pada poin 3 butir h sampai dengan v atau akumulasi pelanggaran ringan yang dilakukan sebanyak 3 kali.

Sanksi yang diberikan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh:

  • Wisatawan Nusantara dan Wisatawan Mancanegara
  1. Pelanggaran ringan diberikan surat peringatan secara tertulis.
  2. Pelanggaran berat dimasukan dalam daftar cekal (blacklist) selama 6 (enam) bulan tidak bisa memasuki kawasan Taman Nasional Komodo dan bisa di kawasan konservasi lainnya di Indonesia.
  3. Khusus untuk wisatawan mancanegara, jika selama beraktivitas di dalam kawasan Taman Nasional Komodo wisatawan mancanegara melakukan kegiatan berbahaya dan atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan keimigrasian, maka Balai Taman Nasional Komodo akan melimpahkan kasus pelanggaran tersebut kepada Pejabat Imigrasi berwenang di Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo.
  • Agen Perjalanan Wisata/Biro Perjalanan Wisata/Pramuwisata:
    1. Pelanggaran ringan merupakan pelanggaran yang dilakukan langsung oleh anggota agen perjalanan wisata/biro perjalanan wisata/pramuwisata diberikan surat peringatan secara tertulis.
    2. Pelanggaran berat merupakan pelanggaran yang dilakukan langsung oleh anggota agen perjalanan wisata/biro perjalanan wisata/pramuwisata diberikan surat peringatan secara tertulis dan dimasukan dalam daftar cekal (blacklist) selama 3 (tiga) bulan tidak dapat beraktivitas di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan bisa kawasan konservasi lainnya di Indonesia.
    3. Balai Taman Nasional Komodo akan mengirimkan rekomendasi sanksi administratif kepada Institusi yang berwenang mengelola izin operasional kepramuwisataan dan izin usaha pariwisata bagi agen perjalanan wisata/biro perjalanan wisata/pramuwisata yang melakukan pelanggaran berat.
  • Pilot Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (PUKTA):
    1. Pilot PUKTA yang mengoperasikan unit PUKTA di dalam kawasan Taman Nasional Komodo tanpa izin atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan, akan segera diminta untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menghapus seluruh dokumentasi yang diperoleh oleh petugas Balai Taman Nasional Komodo.
    2. Pilot PUKTA yang melakukan pelanggaran berat akan dimasukan dalam daftar cekal (blacklist) selama 6 (enam) bulan tidak dapat memasuki kawasan Taman Nasional Komodo dan bisa kawasan konservasi lainnya di Indonesia
    3. Pilot PUKTA yang terbukti melanggar ketentuan pengoperasian PUKTA dan atau menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk melukai satwa liar, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelanggaran yang termasuk ke dalam tindak pidana akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan langsung dimasukan dalam daftar cekal (blacklist).
  • Peraturan selengkapnya dapat dilihat pada Protokol Kunjungan Wisata Alam TN Komodo

Balai Taman Nasional Komodo

Website Resmi Balai Taman Nasional Komodo

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Logo

Developed by Humas Balai Taman Nasional Komodo

Copyright © 2023. All rights reserved.