SIMAKSI

Apa itu SIMAKSI?

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) adalah dokumen perizinan wajib yang harus dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang yang akan melakukan kegiatan di dalam kawasan konservasi Indonesia

Adapun kegiatan yang harus mengajukan dan memiliki SIMAKSI, antara lain:

Kelengkapan dokumen pengajuan SIMAKSI berdasarkan tujuan dan kewarganegaraannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Surat Permohonan dari Instansi/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan
  3. Salinan Paspor/KTP
  4. Salinan Curriculum Vitae
  5. Materai Rp10.000,-
  • Warga Negara Asing (WNA)
  1. Surat Permohonan dari Instansi/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan
  3. Salinan Paspor/KTP
  4. Surat Keterangan Jalan Kepolisian
  5. Surat Izin Penelitian dari KEMENDIKBUDRISTEK
  6. Surat Pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri
  7. Surat Rekomendasi Dari Mitra/Organisasi Penjamin Kegiatan
  8. Salinan Curriculum Vitae
  9. Materai Rp10.000,-

Kelengkapan dokumen pengajuan SIMAKSI berdasarkan tujuan dan kewarganegaraannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Surat Permohonan dari Instansi/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan
  3. Salinan Paspor/KTP
  4. Salinan Kartu Pelajar (Jika belum ada KTP)
  5. Salinan Curriculum Vitae
  6. Materai Rp10.000,-
  • Warga Negara Asing (WNA)
  1. Surat Permohonan dari Instansi/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan
  3. Salinan Paspor/KTP
  4. Surat Keterangan Jalan Kepolisian
  5. Surat Izin Penelitian dari KEMENDIKBUDRISTEK
  6. Surat Pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri
  7. Surat Rekomendasi Dari Mitra/Organisasi Penjamin Kegiatan
  8. Salinan Curriculum Vitae
  9. Materai Rp10.000,-

Kelengkapan dokumen pengajuan SIMAKSI berdasarkan tujuan dan kewarganegaraannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Surat Permohonan dari Instansi/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan
  3. Salinan Paspor/KTP
  4. Salinan Kartu Pelajar (Jika belum ada KTP)
  5. Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/Cerita dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  6. Sinopsis/Story Board
  7. Daftar Peralatan Dokumentasi
  8. Daftar Anggota Tim Dokumentasi
  9. Materai Rp10.000,-
  • Warga Negara Asing (WNA)
  1. Surat Permohonan dari Instansi/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan
  3. Salinan Paspor/KTP
  4. Surat Keterangan Jalan Kepolisian
  5. Surat Izin Penelitian dari KEMENDIKBUDRISTEK
  6. Surat Pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri
  7. Surat Rekomendasi Dari Mitra/Organisasi Penjamin Kegiatan
  8. Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/Cerita dari
    Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  9. Sinopsis/Story Board
  10. Daftar Peralatan Dokumentasi
  11. Daftar Anggota Tim Dokumentasi
  12. Materai Rp10.000,- Vitae
  13. Materai Rp10.000,-

Kelengkapan dokumen pengajuan SIMAKSI berdasarkan tujuan dan kewarganegaraannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Surat Permohonan dari Instansi/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan
  3. Salinan Paspor/KTP
  4. Salinan Kartu Pelajar (Jika belum ada KTP)
  5. Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/Cerita dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  6. Sinopsis/Story Board
  7. Daftar Peralatan Dokumentasi
  8. Daftar Anggota Tim Dokumentasi
  9. Materai Rp10.000,-
  • Warga Negara Asing (WNA)
  1. Surat Permohonan dari Instansi/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan
  3. Salinan Paspor/KTP
  4. Surat Keterangan Jalan Kepolisian
  5. Surat Izin Penelitian dari KEMENDIKBUDRISTEK
  6. Surat Pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri
  7. Surat Rekomendasi Dari Mitra/Organisasi Penjamin Kegiatan
  8. Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/Cerita dari
    Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  9. Sinopsis/Story Board
  10. Daftar Peralatan Dokumentasi
  11. Daftar Anggota Tim Dokumentasi
  12. Materai Rp10.000,- Vitae
  13. Materai Rp10.000,-

Kelengkapan dokumen pengajuan SIMAKSI berdasarkan tujuan dan kewarganegaraannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Surat Permohonan dari Instansi/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan
  3. Salinan Paspor/KTP
  4. Salinan Kartu Pelajar (Jika belum ada KTP)
  5. Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/Cerita dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  6. Sinopsis/Story Board
  7. Daftar Peralatan Dokumentasi
  8. Daftar Anggota Tim Dokumentasi
  9. Materai Rp10.000,-
  • Warga Negara Asing (WNA)
  1. Surat Permohonan dari Instansi/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan
  3. Salinan Paspor/KTP
  4. Surat Keterangan Jalan Kepolisian
  5. Surat Izin Penelitian dari KEMENDIKBUDRISTEK
  6. Surat Pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri
  7. Surat Rekomendasi Dari Mitra/Organisasi Penjamin Kegiatan
  8. Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita/Cerita dari
    Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  9. Sinopsis/Story Board
  10. Daftar Peralatan Dokumentasi
  11. Daftar Anggota Tim Dokumentasi
  12. Materai Rp10.000,- Vitae
  13. Materai Rp10.000,-

Kelengkapan dokumen pengajuan SIMAKSI berdasarkan tujuan dan kewarganegaraannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Surat Permohonan dari Instansi/Organisasi
    Proposal Kegiatan
    Salinan Paspor/KTP
    Salinan Kartu Pelajar (Jika belum ada KTP)
    Salinan Curriculum Vitae
    Materai Rp10.000,-
  • Warga Negara Asing (WNA)
  1. Surat Permohonan dari Instansi/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan
  3. Salinan Paspor/KTP
  4. Surat Keterangan Jalan Kepolisian
  5. Surat Izin Penelitian dari KEMENDIKBUDRISTEK
  6. Surat Pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri
  7. Surat Rekomendasi Dari Mitra/Organisasi Penjamin Kegiatan
  8. Salinan Curriculum Vitae
  9. Materai Rp10.000,-

Kelengkapan dokumen pengajuan SIMAKSI berdasarkan tujuan dan kewarganegaraannya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Surat Permohonan dari Instansi/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan
  3. Salinan Paspor/KTP
  4. Salinan Kartu Pers
  5. Materai Rp10.000,-
  • Warga Negara Asing (WNA)
  1. Surat Permohonan dari Instansi/Organisasi
  2. Proposal Kegiatan
  3. Salinan Paspor/KTP
  4. Surat Keterangan Jalan Kepolisian
  5. Salinan Kartu Pers
  6. Materai Rp10.000,-
  7. Salinan Curriculum Vitae
  8. Materai Rp10.000,-

Persyaratan dan kelengkapan dokumen pendukung permohonan izin pengoperasian PUKTA di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, antara lain:

  1. Salinan rencana terbang (flight plan) Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak dari pemohon
  2. Salinan rekomendasi safety assessment dari LPPNI Cabang Denpasar
  3. Salinan registrasi unit Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan
  4. Salinan lisensi pilot Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan
  5. Salinan polis asuransi kecelakaan Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
  6. Dokumen asli dan salinan izin terbang Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak dari Kementerian Perhubungan dari Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan
  7. Materai Rp10.000,-

 

Pemohon dapat menyampaikan seluruh persyaratan pada butir 1 melalui layanan surel balaitamanasionalkomodo@gmail.com atau mengajukan langsung ke Kantor Balai Taman Nasional Komodo selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal kegiatan untuk proses verifikasi dan validasi izin terbang Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.

Dalam hal persyaratan lengkap, penerbit izin terbang Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan, menerbitkan surat izin dimaksud.

Alur Pengajuan SIMAKSI

Permohonan Diterima

H-7 Kegiatan

Penelaahan
Izin

1 Hari Kerja

Pemberitahuan
Hasil Telaah

1 Hari Kerja

Pemaparan
Rencana

H-2 Kegiatan

Pembuatan
SIMAKSI

H-2 Kegiatan

Pelaksanaan
Kegiatan

Pemaparan
Hasil

H+2 Kegiatan

Penyerahan
Laporan

Kesepakatan

Adapun ketentuan peraturan yang harus dipatuhi seluruh pemohon SIMAKSI, antara lain:

  1. Tidak memasuki kawasan TN Komodo tanpa SIMAKSI
  2. Membayar karcis PNBP dan jasa pendampingan sebagaimana ketentuan yang berlaku
  3. Bertanggungjawab penuh atas segala risiko yang timbul saat berkegiatan di TN Komodo
  4. Tidak mengganggu, merusak, atau mengambil hasil alam dari dalam kawasan TN Komodo
  5. Tidak memberikan perlakukan (pakan/lain-lain) kepada satwa liar di dalam TN Komodo
  6. Tidak memberikan perlakukan (pakan/lain-lain) kepada tumbuhan di dalam TN Komodo
  7. Tidak mengambil spesimen/sampel apapun dari dalam kawasan TN Komodo tanpa izin
  8. Tidak menangkap satwa liar di dalam kawasan TN Komodo
  9. Tidak menerbangkan drone tanpa izin
  10. Tidak menggunakan peralatan/perlengkapan yang dapat menimbulkan api/suara keras
  11. Tidak melakukan vandalisme
  12. Melakukan perpanjangan SIMAKSI sesuai keperluan kegiatan
  13. Mencantumkan logo Kementerian LHK pada output kegiatan (Laporan/Film/Iklan)

 

Pembuatan SIMAKSI tidak dipungut biaya. Segala biaya kegiatan yang dikenakan diatur merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan

Ketentuan lainnya dalam rangka berkunjung ke kawasan Taman Nasional Komodo diatur berdasarkan Protokol Kunjungan Wisata Alam Taman Nasional Komodo yang dapat diunduh melalui tautan berikut: bit.ly/TNKOMODO

Regulasi terkait prosedur pengajuan SIMAKSI diatur merujuk kepada Peraturan Direktur Jenderal PHKA No: P.7/IV-SET/2011 Tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru Tanggal 09 Desember 2011

Kategori penggunaan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) yang diizinkan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo adalah Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak. Pengaturan Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (PUKTA) dalam ketentuan ini hanya untuk keperluan wisata (dokumentasi pribadi maupun komersial) dan wajib memenuhi ketentuan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107/Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 107. Ketentuan PUKTA untuk keperluan lainnya diatur dengan protokol terpisah.

Balai Taman Nasional Komodo

Website Resmi Balai Taman Nasional Komodo

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Logo

Developed by Humas Balai Taman Nasional Komodo

Copyright © 2023. All rights reserved.