Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) adalah dokumen perizinan wajib yang harus dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang yang akan melakukan kegiatan di dalam kawasan konservasi Indonesia
Kelengkapan dokumen pengajuan SIMAKSI berdasarkan tujuan dan kewarganegaraannya:
Kelengkapan dokumen pengajuan SIMAKSI berdasarkan tujuan dan kewarganegaraannya:
Kelengkapan dokumen pengajuan SIMAKSI berdasarkan tujuan dan kewarganegaraannya:
Kelengkapan dokumen pengajuan SIMAKSI berdasarkan tujuan dan kewarganegaraannya:
Kelengkapan dokumen pengajuan SIMAKSI berdasarkan tujuan dan kewarganegaraannya:
Kelengkapan dokumen pengajuan SIMAKSI berdasarkan tujuan dan kewarganegaraannya:
Kelengkapan dokumen pengajuan SIMAKSI berdasarkan tujuan dan kewarganegaraannya:
Persyaratan dan kelengkapan dokumen pendukung permohonan izin pengoperasian PUKTA di dalam kawasan Taman Nasional Komodo, antara lain:
Pemohon dapat menyampaikan seluruh persyaratan pada butir 1 melalui layanan surel balaitamanasionalkomodo@gmail.com atau mengajukan langsung ke Kantor Balai Taman Nasional Komodo selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal kegiatan untuk proses verifikasi dan validasi izin terbang Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.
Dalam hal persyaratan lengkap, penerbit izin terbang Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan, menerbitkan surat izin dimaksud.
Permohonan Diterima
H-7 Kegiatan
Penelaahan
Izin
1 Hari Kerja
Pemberitahuan
Hasil Telaah
1 Hari Kerja
Pemaparan
Rencana
H-2 Kegiatan
Pembuatan
SIMAKSI
H-2 Kegiatan
Pelaksanaan
Kegiatan
Pemaparan
Hasil
H+2 Kegiatan
Penyerahan
Laporan
Kesepakatan
Pembuatan SIMAKSI tidak dipungut biaya. Segala biaya kegiatan yang dikenakan diatur merujuk kepada Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ketentuan lainnya dalam rangka berkunjung ke kawasan Taman Nasional Komodo diatur berdasarkan Protokol Kunjungan Wisata Alam Taman Nasional Komodo yang dapat diunduh melalui tautan berikut: bit.ly/TNKOMODO
Regulasi terkait prosedur pengajuan SIMAKSI diatur merujuk kepada Peraturan Direktur Jenderal PHKA No: P.7/IV-SET/2011 Tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru Tanggal 09 Desember 2011
Kategori penggunaan Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) yang diizinkan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo adalah Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak. Pengaturan Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (PUKTA) dalam ketentuan ini hanya untuk keperluan wisata (dokumentasi pribadi maupun komersial) dan wajib memenuhi ketentuan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107/Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 107. Ketentuan PUKTA untuk keperluan lainnya diatur dengan protokol terpisah.
Website Resmi Balai Taman Nasional Komodo
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Developed by Humas Balai Taman Nasional Komodo
Copyright © 2023. All rights reserved.