Labuan Bajo, 23 Juli 2021. Balai Taman Nasional Komodo berkomitmen penuh dalam melakukan upaya pengawasan dan perlindungan ekosistem dengan melaksanakan patroli pengamanan kawasan terpadu bersama mitra selama 5 (lima) hari mulai tanggal 17 – 21 Juli 2021. Mitra yang dilibatkan diantaranya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Kepolisian Resort Manggarai Barat, dan Kompi 4 Labuan Bajo Satuan BRIMOB Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Tim patroli pimpinan Darius Ambu (Polisi Kehutanan Penyelia) dengan anggota Antonius Junaidi T. Kleden (Tenaga Pengamanan Hutan), Jimianus Z. Nguru (Kapten), Herry Aryson Benu (ABK) melakukan pemantuan terhadap potensi gangguan perburuan satwa liar dan pemboman ikan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Pemantauan dilakukan baik di siang maupun malam hari, hal ini dilakukan karena kemungkinan terjadinya gangguan yang dilakukan oleh oknum adalah pada malam hari.

Hasil pantauan ditemukan nelayan yang masih melakukan aktivitas memancing di zona perlindungan bahari. Tentunya hal ini menjadi perhatian khusus tim patroli untuk memberikan arahan agar aktivitas tersebut dilakukan di zona tradisional pelagis. Tim patroli juga memberikan arahan kepada para nelayan agar melakukan pelaporan sebelum atau sesudah memancing pada pos penjagaan terdekat.

Kegiatan patroli pengamanan terpadu memiliki tantangan tersendiri karena tidak hanya menghadapi segala bentuk gangguan dari berbagai arah namun juga menghadapi dinamika cuaca yang ekstrem dan tidak menentu. Balai Taman Nasional Komodo berharap dengan patroli pengamanan kawasan terpadu dapat mengurangi potensi ancaman dan frekuensi pelanggaran demi terjaganya kelestarian kawasan dalam jangka panjang.

Sebagai informasi, Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai Komodo Biosphere Reserve (1977) dan World Heritage Site (1991) oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Taman Nasional Komodo merupakan taman nasional kepulauan dengan luas wilayah mencapai 173.300 Ha dengan lima pulau utama, yaitu: Pulau Rinca, Pulau Komodo, Pulau Padar, Pulau Gili Motang, dan Pulau Nusa Kode.

Taman Nasional Komodo sebagai habitat alami Varanus komodoensis menghadapi berbagai potensi gangguan yang dapat mengancam keutuhan kawasan. Beberapa bentuk gangguan kawasan antara lain: perburuan liar, pembakaran hutan, pemboman ikan, pencurian dan penebangan kayu ilegal, dan aktivitas wisata yang tidak memiliki izin.

Sumber : Balai Taman Nasional Komodo 

Balai Taman Nasional Komodo

Website Resmi Balai Taman Nasional Komodo

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Logo

Developed by Humas Balai Taman Nasional Komodo

Copyright © 2023. All rights reserved.