Labuan Bajo, 21 Juni 2022. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengutamakan pentingnya keberadaan dan kelestarian ekosistem daratan maupun perairan yang membentang dari Sabang sampai Merauke dengan menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDAH) dan Ekosistemnya. Sebagai contoh, NKRI menerbitkan UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan ekosistemnya, UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Peraturan perundang-undangan tersebut, diimplementasikan penuh pada sistem pengelolaan taman nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Taman Nasional Komodo merupakan kawasan konservasi yang pengelolaannya mengutamakan tiga pilar konservasi yaitu perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari. Salah satu upaya pengawetan yang konsisten dilakukan oleh Balai Taman Nasional Komodo adalah transplantasi karang. Namun, upaya pengawetan ini perlu dirancang dengan baik agar luarannya dapat terukur dalam beberapa waktu kedepan. Terkait dengan hal tersebut, Balai Taman Nasional Komodo melakukan penyusunan dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem (RPE) bersama tim tenaga ahli dari Yayasan Terumbu Karang Indonesia (TERANGI) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pemulihan ekosistem di Taman Nasional Komodo lima sampai sepuluh tahun kedepan. Balai Taman Nasional Komodo menyelenggarakan kegiatan penyusunan dokumen RPE yang terdiri dari peninjauan lapangan di kawasan Taman Nasional Komodo dan pembahasan hasil temuan lapangan di Kantor Balai Taman Nasional Komodo selama lima hari kerja mulai tanggal 13 – 17 Juni 2022.

Setidaknya sebanyak 19 orang tim terlibat dalam kegiatan penyusunan RPE pada tahun 2022. Setiap anggota dibagi ke dalam beberapa tim kecil untuk mengobservasi tiga ekosistem perairan yaitu ekosistem mangrove, ekosistem padang lamun, dan ekosistem terumbu karang. Empat orang tim Balai Taman Nasional Komodo dan satu orang tenaga ahli mengambil data ekosistem mangrove dengan persentase tutupan kanopi mencapai 75-88% dan berhasil mengidentifikasi populasi  mangrove  Rhizopora apiculata dan  Rhizopora mucronata. Sementara  tim  kedua berupaya mengambil data pada ekosistem padang lamun di kawasan Taman Nasional Komodo. Setidaknya sebanyak tiga orang tim Balai Taman Nasional Komodo mengamati delapan lokasi pengamatan di kawasan Taman Nasional Komodo. Tim berhasil mengidentifikasi lamun jenis Halodule uninerfis, Thalasia hemprichii, dan Enhalus acoroides.

Tim ketiga bekerjasama mengambil data pada ekosistem terumbu karang untuk mengamati tingkat kesehatan karang, kelimpahan ikan serta megabentos di wilayah pesisir dan perairan Taman Nasional Komodo. Tim ketiga terdiri dari enam anggota Balai Taman Nasional Komodo dan satu orang tim tenaga ahli. Tim karang berhasil memperoleh data dari 15 lokasi pengamatan dan menemukan bahwa jenis karang dengan kelimpahan koloni tertinggi adalah genus Acropora sp., Pocillopora sp., Lobophyllia sp., Montipora sp., dan Euphyllia sp. Tim karang juga berhasil melakukan  pendataan  jenis  ikan  dengan  memperoleh  data  20  genus  ikan  dan berhasil mengidentifikasi 16 jenis ikan indikator dari total 87 jenis ikan yang dijumpai di lokasi pengamatan. Selanjutnya, tim berhasil mengidentifikasi tujuh jenis megabentos dimana empat jenis yang ditemukan memiliki nilai ekonomi, sedangkan tiga jenis lainnya merupakan jenis indikator.

Tim pengamat  ketiga  melakukan pengambilan data  karang  dengan  menggunakan  metode Underwater Photo Transect (UPT) dan berupaya mengolah  data  yang  didapatkan  dengan menggunakan metode Coral Point Count with Excel Extensions (CPCe) bersama tim tenaga ahli yang terlibat. Setidaknya terdapat lima cluster yang menjadi lokasi pengambilan data menggunakan metode UPT. Cluster tersebut ditentukan secara acak, menyebar merata, dan diharapkan mewakili beberapa daerah/zona dalam kawasan Taman Nasional Komodo berdasarkan fungsi penggunaan ruang.

Balai Taman Nasional Komodo berharap tersusunnya dokumen induk RPE yang dilakukan pada tahun 2022 dapat menjadi acuan/pedoman pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo ketika hendak melakukan kegiatan pemulihan ekosistem pada beberapa tahun kedepan. Dokumen induk RPE juga diharapkan dapat merangkum seluruh rancangan upaya pemulihan, memetakan lokasi kegiatan, dan mampu mengidentifikasi kendala serta solusi atas permasalahan yang dihadapi petugas saat akan melaksanakan kegiatan tersebut.

Sumber : Balai Taman Nasional Komodo

Penanggung Jawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo – Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si. (+6285215959862)

Penulis Berita: Pengendali Ekosistem Hutan Mahir – Ande Kefi, S.ST. (+6282242707977)

Penyunting Berita:

  1. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama – Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+6281310300678)
  2. Mahasiswa Magang Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya – Salma Noer Aulia (+6285155456100)

Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo +6282145675612

Balai Taman Nasional Komodo

Website Resmi Balai Taman Nasional Komodo

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Logo

Developed by Humas Balai Taman Nasional Komodo

Copyright © 2023. All rights reserved.