Labuan Bajo, 26 Oktober 2021. Petugas Resort Paparagang Balai Taman Nasional Komodo bersama dengan tim patroli Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Papagarang menemukan adanya upaya pengrusakan terumbu karang oleh oknum nelayan di perairan Siaba Besar pada pukul 09:26 WITA. Patroli perlindungan dan pengamanan dipimpin Gabriel Guan (Anggota Resort Papagarang) beranggotakan Hery Aryson Benu (anggota Resort Papagarang), Salding (MPA Desa Papagarang), Wahida (MPA Desa Papagarang), Idris (MMP Desa Papagarang), Mois (MPA Desa Papagarang), Wahyudi (MPA Desa Papagarang), dan Anco (Warga Desa Papagarang).
Pelaku pengrusakan karang merupakan juragan dan anggota nelayan asal Desa Papagarang a.n. K (23 Tahun), R (23 Tahun), dan F (11 Tahun). Pelaku melakukan pencungkilan karang hidup pada lokasi snorkeling dan diving di perairan Pulau Siaba Besar SPTN Wilayah III Balai Taman Nasional Komodo. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 individu soft coral anemon dan 1 baskom berisikan hard coral dengan jenis Acropora sp. Tim juga mengamankan 1 buah linggis, 1 batang kayu, 1 buah masker dan snorkel warna putih-hitam, 1 unit perahu motor lengkap dengan 1 buah mesin penggerak. Pelaku mengaku bahwa berencana akan menjual soft coral dan hard coral tersebut ke penadah untuk kemudian dijual kembali ke wilayah Kecamatan Sape, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tim membawa pelaku ke Kantor Balai Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atas pengrusakan ekosistem merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Julizar Riduan selaku Kepala Satgas Polhut Balai Taman Nasional Komodo menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti kasus ini dan akan berkoordinasi intensif dengan Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Labuan Bajo serta Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Pelaku saat ini masih dalam pengawasan penuh tim Satgas Polhut Balai Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo.
Perairan Pulau Siaba Besar termasuk ke dalam Zona Perlindungan Bahari. Taman Nasional Komodo dikelola berdasarkan sistem zonasi sesuai dengan fungsi peruntukannya masing-masing. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.212/KSDAE/SET.3/KSA.0/11/2020 Tanggal 6 November 2020 Tentang Zonasi Taman Nasional Komodo, wilayah pengelolaan Taman Nasional Komodo terbagi ke dalam tujuh zona berbeda. Adapun ketujuh zona tersebut antara lain: Zona Inti (34.308,81 Ha), Zona Rimba (22.192,28 Ha), Zona Pemanfaatan (2.408,23 Ha), Zona Perlindungan Bahari (36.308,00 Ha), Zona Tradisional Masyarakat Lokal (18.172,59 Ha), Zona Tradisional Pelagis (59.601,00 Ha), dan Zona Khusus (313,09 Ha). Balai Taman Nasional Komodo mengajak masyarakat untuk turut menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Komodo.
Sumber : Balai Taman Nasional Komodo
Penulis: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. | Penyunting: Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. dan Julizar Riduan, S.Sos.